Jumat, 17 Juli 2009

Polres Tobasa Bantah Tersangka Ngaku Karena Disiksa

Kasus Pelajar Bakar Sekolah Di Sigumpar

BALIGE : Berdasarkan pemeriksaan medis yang dilakukan RSU HKBP Balige mulai tanggal 3 -16 Juli 2009 maka Polres Tobasa secara tegas membantah tuduhan pengacara tersangka Ojak Nainggolan SH.MH yang mengungkapkan tersangka mengakui perbuatannya karena disiksa aparat kepolisian.

“Tidak ada penyiksaan dilakukan aparat kepolisian tehadap kedua tersangka yang masih berstatus pelajar Lodewik Siagian dan David Alex Nainggolan selama proses pemeriksaan hukum di Mapolsek Silaen” kata Kapolres Tobasa melalui Kasat Reskrim AKP RSP Sitanggang didampingi Kapolsek Silaen AKP P Simatupang dan PLH Direktur RSU HKBP Balige dr.Parlin Sitorus dalam temu pers yang berlangsung di aula RSU HKBP Balige, Jumat (17/7).

Penetapan dan penahanan kedua tersangka dilakukan pihak kepolisian sudah melalui prosedur hukum kata Kasat Reskrim, hasil pemeriksaan dari saksi kunci Angiat Simanjuntak,9, sambil didampingi pengacara dan orangtuanya kepada penyidik kepolisian menyatakan telah melihat kedua tersangka melakukan aksinya untuk membakar gedung sekolah tersebut. “Jadi memang penetapan kedua tersangka oleh pihak kepolisian bukan hasil rekayasa melainkan berdasarkan tahapan-tahapan penyelidikan intensif” kata Kasat Reskrim.

Ditanya tindaklanjut hukumnya, Kasat Reskrim mengatakan Berkas Acara Pidana (BAP) kedua tersangka sudah dilimpahkan ke-kejaksaan namun dinyatakan kurang lengkap kemudian dikembalikan dengan rekomendasi agar dilengkapi hasil dari laboraterium forensic (labfor), sedangkan pengacara tersangka hingga sekarang belum ada mengajukan pra peradilan.

Sebelumnya, PLH Direktur RSU HKBP Balige dr.Parlin Sitorusdalam temu pers mengatakan kedua tersangka selama perawatan medis yang ditangani para dokter spesialis, ternyata belum ada ditemukan tanda-tanda penyiksaan akibat keluhan-keluhan penyakit yang disampaikannya.

Tersangka Lodewik Siagian menderita penyakit nyeri diulu hati dan peradangan saluran empedu akibat terjadinya infeksi, kemungkinan asalnya dari makanan dan minuman yang biasanya proses ini berlangsung selama 28 hari bukan dalam waktu singkat bisa timbul penyakitnya kata Parlin.

Begitu juga dengan tersangka David Alex Nainggolan, keluhan penyakitnya nyeri dilutut kaki sebelah kiri dan setelah melalui tahapan pemeriksaan ternyata tidak ada ditemukan pembengkakan, memar, keselo, retak maupun patah. Tapi untuk lebih intensifnya lagi maka dirujuk ke-RSU Bhayangkari Medan untuk pemeriksaan jaringan imeral (lunak) pada kaki sebelah kiri tersebut kata Parlin.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pengacara dari kantor Law Office Ojak Nainggolan.SH.MH Medan secara tegas membantah kedua tersangka yang sudah ditahan aparat kepolisian sebagai pelaku pembakaran gedung sekolah di Dusun Pargaulan Desa Sigumpar Julu Kec.Sigumpar Kab.Tobasa pada tanggal 23 Juni 2009 lalu akibat gagal atau tidak lulus mengikuti Ujian Nasional (UN).

“ Berdasarkan hasil investigasi kami , kedua tersangka David Alex Nainggolan dan Lodewik Siagian tidak benar melakukan pembakaran sekolah karena sepeda motor yang digunakan melakukan aksi pembakaran menurut kepolisian ternyata sudah dipulangkan kepada pemiliknya pukul 12.00 wib, sedangkan kejadian pukul 14.00 wib” kata Pengacara Ojak Nainggolan dalam keterangan pers kepada sejumlah wartawan.

Petunjuk mengungkap kasus ini hanya seorang anak kecil berumur 9 tahun sehingga diragukan kebenarannya kata Ojak, apalagi saksi aparat kepolisian tersebut sudah dikonfrontir di Rumah Tahanan (Rutan) Balige dan ternyata sempat tidak mengenal kedua tersangka .

Kedua tersangka dalam hal pemeriksaan di Mapolsek Silaen sama sekali tidak didampingi pihak keluarga maupun pengacara, sehingga menurut pengakuannya aparat kepolisian melakukan penyiksaaan untuk mengakui sebagai pelaku pembakaran. “Para tersangka dibawah tekanan penyiksaan dari penyidik untuk mendatangani Berkas Acara Pemeriksaan (BAP)” kata Ojak.

Paling ironisnya, akibat tindakan kurang profesional dari penyidik aparat kepolisian mendalami kasus ini sehingga melakukan penahanan kedua tersangka hingga sekarang kata Ojak, tersangka Lodewik Siagian jadi tidak bisa lagi mengikuti ujian ulangan paket B disekolahnya .


8 Rumah Papan Hangus Terbakar Di Silaen

Diduga Akibat Arus Pendek Listrik

BALIGE: Sebanyak 8 unit rumah yang terbuat dari papan, Jumat (17/7) sekira pukul 08.30 WIB di Jalan Parsoburan Pasar Silaen Desa Silaen Kec.Silaen Kab.Tobasa hangus terbakar dilalap api . Dalam peristiwa ini tidak ada korban jiwa, namun ditaksir kerugian kurang lebih Rp 250 juta.

Berbagai keterangan yang berhasil dihimpun wartawan, menyebutkan penyebab terjadinya kebakaran diduga akibat arus pendek listrik dari dalam kamar depan rumah milik warga Sihol Sinaga yang pertama kali menghanguskan kabel-kabel listrik hingga akhirnya merambat dinding-dinding rumah tersebut.

Adapun 8 rumah papan yang hangus terbakar dan rata dengan tanah itu ,yakni : milik Sihol Sinaga, Ontong Panjaitan, Ennen Silaen, A Gongom Lubis, Mak Jos Boru Siagian, Salen Boru Silaen, Opp Runggun Silaen dan rumah kosong yang dipakai sebagai kantor salah satu Partai Politik.

Api dapat dipadamkan kurang lebih satu setengah jam. Guna memadamkan kobaran api yang terjadi pagi hari ini, 2 unit Mobil Pemadam Kebakaran milik Pemkab Toba Samosir diturunkan dibantu 1 unit Mobil pemadam kebakaran milik PT TPL Tbk. Sebelumnya, sejumlah warga masyarakat setempat bersama aparat kepolisian berusaha memadamkan api. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan terkait terbakarnya 8 unit rumah papan ini di Mapolsek Silaen.

Kapolsek Silaen AKP P Simatupang yang dikonfirmasi wartawan membenarkan kejadian dan mengatakan terjadinya kebakaran 8 unit rumah yang terbuat dari papan dugaan semantara karena arus pendek listrik. “ Sejumlah saksi-saksi telah kita mintai keterangan terkait terbakarnya rumah tersebut, “ katanya.

PPTK Bagian Tapem Tobasa Tersangka

Korupsi Kegiatan Desa Rp.300 Juta TA.2006

BALIGE : Kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan kegiatan aparat pemerintahan desa sebesar Rp.300 Juta pada APBD Tahun Anggaran (TA).2007, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bagian Tapem Pemkab Tobasa Junat Marpaung sudah ditetapkan Kejari Balige sebagai tersangka.

Kegiatan pelatihan untuk aparat pemerintahan desa yang berbau tindak pidana korupsi ini terlaksana sewaktu Kabag Tapem masih dijabat Drs.Ombang Siboro, namun telah berpindah tugas ke-daerah Kab.Samosir dengan jabatan Asisten I Bidang Pemerintahan disana.

“Setelah melalui pemeriksaan saksi-saksi dari aparat pemerintahan desa maka kejaksaan untuk tindak lanjut proses hukum ,pertama menetapkan PPTK Bagian Tapem sebagai tersangka terhitung Maret 2009 namun penahanannya belum dilakukan” kata Kajari Baige Timbul Pasaribu melalui Kasi Pidsus Nelson Sembiring menjawab pertanyaan wartawan dikantornya, Kamis (16/7).

Dugaan korupsi yang terjadi itu pada pelaksanaan pengelolaan keuangan kepala desa/ sekretaris desa sebesar Rp.170 juta dan manajemen pemerintahan desa sebesar Rp.130 juta kata Nelson, secara pasti kerugian negara yang ditimbulkan akibat penyimpangan proyek tersebut belum diketahui karena masih menunggu tim audit.

Selain kasus itu, kejaksaan juga sudah menetapkan tersangka kepada Espon Simanjuntak selaku PPTK proyek simpus berbasis komputer puskesmas pada Dinas Kesehatan Pemkab Tobassa dan Arnol Simanjuntak selaku Kabag Keuangan Pemkab Tobasa terkait kasus asuransi DPRD Tobasa TA.2006 kata Nelson.

Rabu, 15 Juli 2009

My First Online Experience

Ulang Tahun Ke-11 detikcom

Dunia internet memang begitu membingungkan sewaktu pertama kali saya ketahui, timbul beragam pikiran untuk akses identitas seperti apa sebenarnya dan apa kegunaan internet dalam kehidupan sehari-sehari bagi umat manusia.

Tentu untuk mengetahui lebih jelasnya maka saya langsung mengunjungi warung internet (warnet) dan mencoba menggali sebanyak-banyaknya informasi kegunaan internet. Dari pemilik internet pertama kali diberitahu adanya fasilitas email yang bisa dipergunakan sebagai tempat surat menyurat sesama teman dengan mendaftarkan identitas diri terlebih dahulu pada salah satu website.

Dulunya saya mempergunakan fasilitas faximile untuk mendukung pekerjaan saya dan akhirnya lama kelamaan beralih memakai fasilitas email dalam menunjang pekerjaan, ternyata dari segi biaya lebih murah dan setelah dipelajari lebih gampang ketimbang faximile yang merepotkan.

Email itu gampang dan praktis sekali mempergunakannya, setelah mengetik materi-materi surat yang hendak disampaikan kepada relasi kita maka selanjutnya online internet dan mengklik alamat website email tempat bergabung lalu dikirimkan. Nah kalau faximile agak rumit, karena hasil ketikan materi-materi surat dalam komputer tadi diharuskan print out pada selembar kertas dan dikirimkan melalui mesin faximile.

Kemudian berlanjut mengenal fasilitas internet dengan program chatting. Menariknya program ini bisa berkomunikasi dengan siapapun namun kelemahannya kita tidak mengetahui seperti apa profil teman online kita itu. Setelah dunia internet semakin berkembang maka dikenal lagi program komunikasi teman online yang mengetahui wajah beserta profilnya ,seperti Facebook, Yahoo Messenger, Twitter .

Terakhir fasilitas dunia internet yang saya pergunakan program blog yang sangat menarik dan berkesan. Membuat blog itu mengasyikkan karena bisa dijadikan file dokumen, baik itu berupa tulisan,foto, hingga audio visual. Blog yang sudah kita buat tersebut dapat dipublikasikan secara luas dengan memberitahukan alamat blog nya maka bisa diakses siapapun.


Selasa, 14 Juli 2009

Korupsi APBD, KPK Tahan Bupati dari Papua

*Bupati Tobasa Belum Ditahan

JAKARTA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Supiori, Papua, Jules F Warikar. Ia ditahan karena diduga terkait kasus penyalahgunaan APBD di Kabupaten Supiori.
"Kita hari ini menahan tersangka JFW," kata Plh Ketua KPK Bibit Samad Riyanto di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (13/7/2009) sebagaimana dilansir dari detik News.
Jules sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Rencananya, Jules akan ditahan di Rutan Cipinang. Hingga pukul 19.30 WIB, ia masih diperiksa penyidikKPK.
Kasus ini berawal dari adanya proyek pembangunan pasar sentral dan rumah dinas di Kabupaten Supiori pada tahun 2006-2008. Diduga ada mark up dan penunjukkan langsung dalam proyek yang mencapai Rp 106 miliar dan terjadi kerugian negara Rp 30 miliar kata Bibit.

Belum Ditahan
Namun Bupati Tobasa Prov.Sumut Drs.Monang Sitorus yang diduga mengkorupsi APBD TA2006 dengan mengambil uang dari kas daerah melalui 2 kali pencairan sebanyak Rp.3 Milyar hingga sekarang belum ditahan aparat hukum baik itu Poldasu maupun Kejatisu.
Khabar terakhir dimuat media proses hukumnya, Bupati Tobasa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Poldasu masih aktif menjalankan tugasnya dan BAP kasusnya baru saja dilimpahkan ke-pihak Kejatisu.

Senin, 13 Juli 2009

BUMD Sumut Diduga Jadi Sapi Perahan

MEDAN: Badan Usaha Milik Daerah milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dinilai tak punya misi yang jelas. BUMD milik Pemprov Sumut masih gamang mengemban misi, antara public service obligation dengan penghasil pendapatan asli daerah. Akibatnya, BU MD selama ini lebih sering menjadi sapi perah, politisi ataupun oknum pejabat Pemprov Sumut.

Hal ini diungkapkan anggota Komisi C DPRD Sumut dari Fraksi PKS Hidayatullah, di Medan, seusai rapat kerja dengan Sekretaris Daerah Provinsi Sumut RE Nainggolan beserta seluruh direksi BUMD milik Pemprov Sumut, Senin (13/7). Sebelum pertemuan ini, DPRD memang sudah meminta Pemprov Sumut menggagas visi dan misi BUMD milik mereka. Pertemuan ini antara lain mempertajam visi dan misi BUMD. "Tetapi dari hasil pembicaraan DPRD dengan direksi BUMD, masih belum jelas, apa visi dan misi mereka," kata Hidayatullah.

Menurut dia, apa yang diungkapkan Pemprov Sumut bahwa visi dan misi BUMD milik mereka adalah menciptakan lapangan kerja dan mendorong perekonomian daerah, masih belum jelas. Tidak ada ukurannya menciptakan lapangan kerja itu. Tukang bakso juga bisa menciptakan lapangan kerja. Sama halnya seperti mendorong perekonomian daerah. BRI yang ada di mana-mana bisa dianggap sebagai pendorong ekonomi daerah, lantas bagaimana peran Bank Sumut sebagai BUMD milik Pemprov Sumut, ujarnya.

Kalangan DPRD Sumut, menurut Hidayatullah, mengusulkan, semestinya visi dan misi BUMD harus lebih sederhana, antara pengemban public service obligation (PSO) dan penghasil pendapatan asli daerah (PAD). Pemprov Sumut memiliki tujuh BUMD dan ikut menyertakan modal pada dua perusahaan. Tujuh BUMD tersebut adalah Bank Sumut, PD Perkebunan, PDAM Tirtanadi, PD Perhotelan, PT Sarana, dan PT Pembangunan Ekonomi Rakyat. Sedangkan dua perusahaan di mana Pemprov Sumut memiliki penyertaan modal (saham) adalah PT Kawasan Industri Medan (KIM) dan PT Asuransi Kredit Daerah (Askrida).

"Kalau enggak jelas visi dan misinya kan jadi enggak ada ukuran evaluasinya. Ini yang membuat BUMD bisa dengan mudah menjadi sapi perah pejabat dan politisi. Kondisi ini terlihat dari anggaran di beberapa pos BUMD yang membengkak dan tak normal," ujar Hidayatullah.

Menurut Hidayatullah, untuk PSO, hanya PDAM Tirtanadi yang paling cocok mengembannya. Karena Tirtanadi langsung bersentuhan dengan kebutuhan publik. Ke depan Tirtanadi memang harus benar-benar mengemban misi sebagai perusahaan PSO dan tak perlu memikirkan mengisi kas daerah melalui setoran PAD, katanya. Sedangkan BUMD lainnya, baru bisa dibebani target mengejar setoran PAD.

Menurut Nainggolan, pada prinsipnya Pemprov Sumut setuju dengan usulan memperjelas visi dan misi BUMD. Namun, BUMD ini juga harus punya visi dan misi mendorong perekonomian daerah. Seperti Bank Sumut, harus juga bisa mendorong perekonomian daerah dengan pemberian kredit mikro dan sejenisnya, ujar Nainggolan.

Terkait dengan tudingan BUMD yang jadi sapi perah politisi dan pejabat Pemprov Sumut, Nainggolan membantahnya. Dia mengatakan, tak ada satu pun BUMD milik Pemprov Sumut yang menjadi sapi perah pejabat dan politisi. Selama ini, ketentuan soal audit BUMD juga memperjelas hal tersebut.(kompas)