Pengacara Minta Bupati Tobasa Ditangkap
BALIGE: Pengadilan Negeri (PN) Balige dalam pelaksanan sidang perkara korupsi dana asuransi DPRD Kab.Tobasa Tahun Anggaran (TA) 2006 sebesar Rp.750 juta dengan terdakwa mantan Ketua DPRD Tobasa Tumpal Sitorus, Pengacara/Penasehat Hukum Terdakwa Raja Induk Sitompul.SH dan Tongam Manalu.SH meminta Bupati Tobasa Drs.Monang Sitorus ikut ditangkap Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pengacara dalam nota eksepsinya No.177/Pid.B/2009/PN.Blgyang disampaikan pada sidang PN Balige, Kamis(13/8) menyatakan alasan dilakukan penangkapan Bupati Tobasa bersama Ahmir Ud Deen dan Ir.Ronny Tuah Purba (pihak asuransi) karena kunci timbulnya kerugian negara ada pada mereka namun sampai sekarang tidak ada diajukan sebagai terdakwa dalam perkara yang sama.
Terdakwa melakukan penandatanganan perjanjian dengan pihak asuransi PT.Allianz Life
Begitu juga proses pengadaan kegiataan asuransi pemeliharaan kesehatan dan pengobatan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kab.Tobasa, walaupun tidak dibentuk panitia pengadaan dan tidak dilakukan proses tender sebagaimana diatur Keppres Nomor : 80 Tahun 2003, akan tetapi Bupati Tobasa turut menandatangani
Bahkan pembayaran untuk pencairan dana asuransi tunjangan pemeliharaan kesehatan dan pengobatan bagi pimpinan/anggota DPRD Kab.Tobasa sebesar Rp.750 Juta disetujui Bupati Tobasa melalui Kepala Bagian Keuangan Setdakab Tobasa dengan menyebutkan dasar otorisasi yang mendahului pengesahan DASK.
Dengan demikian seharusnya dimintai pertanggung jawaban atas perbuatan melawan hukum, perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara bukan terdakwa melainkan Bupati Tobasa karena mengeluarkan surat keputusan untuk menunjuk PT.Asuransi Allianz Life Indonesia sebagai pengelola asuransi pemeliharaan kesehatan dan pengobatan bagi pimpinan/anggota DPRD Kab.Tobasa.