Kamis, 13 Agustus 2009

PN Balige Sidang Korupsi Asuransi DPRD Tobasa TA.2006

Pengacara Minta Bupati Tobasa Ditangkap

BALIGE: Pengadilan Negeri (PN) Balige dalam pelaksanan sidang perkara korupsi dana asuransi DPRD Kab.Tobasa Tahun Anggaran (TA) 2006 sebesar Rp.750 juta dengan terdakwa mantan Ketua DPRD Tobasa Tumpal Sitorus, Pengacara/Penasehat Hukum Terdakwa Raja Induk Sitompul.SH dan Tongam Manalu.SH meminta Bupati Tobasa Drs.Monang Sitorus ikut ditangkap Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pengacara dalam nota eksepsinya No.177/Pid.B/2009/PN.Blgyang disampaikan pada sidang PN Balige, Kamis(13/8) menyatakan alasan dilakukan penangkapan Bupati Tobasa bersama Ahmir Ud Deen dan Ir.Ronny Tuah Purba (pihak asuransi) karena kunci timbulnya kerugian negara ada pada mereka namun sampai sekarang tidak ada diajukan sebagai terdakwa dalam perkara yang sama.

Terdakwa melakukan penandatanganan perjanjian dengan pihak asuransi PT.Allianz Life Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tobasa Nomor : 1 Tahun 2006 tanggal 3 Januari 2006, sehingga jika tidak ada surat keputusannya maka terdakwa tidak bias menandatangani perjanjian dengan pihak asuransi.

Begitu juga proses pengadaan kegiataan asuransi pemeliharaan kesehatan dan pengobatan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kab.Tobasa, walaupun tidak dibentuk panitia pengadaan dan tidak dilakukan proses tender sebagaimana diatur Keppres Nomor : 80 Tahun 2003, akan tetapi Bupati Tobasa turut menandatangani surat perjanjian Nomor : 13/LGL-AG/ALLIANZ/III.2006.

Bahkan pembayaran untuk pencairan dana asuransi tunjangan pemeliharaan kesehatan dan pengobatan bagi pimpinan/anggota DPRD Kab.Tobasa sebesar Rp.750 Juta disetujui Bupati Tobasa melalui Kepala Bagian Keuangan Setdakab Tobasa dengan menyebutkan dasar otorisasi yang mendahului pengesahan DASK.

Dengan demikian seharusnya dimintai pertanggung jawaban atas perbuatan melawan hukum, perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara bukan terdakwa melainkan Bupati Tobasa karena mengeluarkan surat keputusan untuk menunjuk PT.Asuransi Allianz Life Indonesia sebagai pengelola asuransi pemeliharaan kesehatan dan pengobatan bagi pimpinan/anggota DPRD Kab.Tobasa.

Hasil Kinerja Pansus DPRD Tobasa Invetigasi Kasus BLK Tobasa Hilang

BALIGE : Hasil kerja panitia khusus (pansus) DPRD Tobasa investigasi untuk mengungkap kasus ganti rugi bangunan Balai Latihan Kerja (BLK) Yayasan Pendidikan Nairasaon (Yaspena) Tobasa yang menelan dana Rp.1,2 Milyar APBD TA .2006 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Tobasa ternyata sudah hilang pada saat terjadinya kebongkaran gedung dewan.

“Hilangnya dokumen-dokumen hasil investigasi Pansus DPRD Tobasa memang sepertinya telah direncanakan untuk menutupi kasus BLK Tobasa . Timbulnya kecurigaan ini karena dalam peristiwa kebongkaran gedung dewan yang hilang diambil pencuri ternyata hanya dokumen-dokumen kasus BLK Tobasa saja” kata Ketua Pansus DPRD Tobasa Maruahal Napitupulu menjawab pertanyaan wartawan via telepon selular, Kamis (13/8).

Kenapa hanya dokumen itu saja bisa hilang ? , kalau memang benar-benar pencuri yang membongkar gedung dewan tentu tidak akan mau mengambilnya karena sama sekali tidak bisa dijual untuk menghasilkan uang berarti ada unsur politisnya untuk menghalang-halangi proses investigasi dugaan penyelewengan keuangan daerah melalui proyek ganti rugi bangunan BLK Yaspena Tobasa itu kata Maruahal.

Menurutnya, hasil kerja pansus hingga sekarang masih terkatung-katung karena panitia musyawarah (panmus) tidak pernah kourum untuk menjadwal rapat paripurna dewan dalam membahas rangkuman kerja pansus tentang investigasi kasus ganti rugi bangunan BLK Yaspena Tobasa.

Sebelumnya, penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi atas dana ganti rugi bangunan Balai Latihan Kerja (BLK) Aek Natolu Kec.Lumbanjulu Kab.Tobasa sebesar Rp.1,2 Milyar APBD TA.2006 yang dibayarkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Tobasa kepada Yayasan Nairasaon, ternyata masih mengendap di Kejaksaan Negeri (Kejari) Balige diperkirakan hampir 2 tahun lebih.