Minggu, 07 Juni 2009

KPU Taput digugat mantan calon bupati

MEDAN : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Tapanuli Utara (Taput) digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, terkait penetapan Bupati Taput Torang Lumban Tobing sebagai peserta calon kepala daerah pada Pilkada Taput.
Gugatan ini diajukan mantan calon Bupati dan Wakil Bupati Taput Ir.Edward Sihombing-Drs.Alpa Simanjuntak. Materi gugatan, penggugat mengatakan, penetapan Bupati Taput Torang Lumban Tobing sebagai peserta dalam pemilihan Kepala Daerah oleh KPU Taput, dianggap cacat hukum .
Sebab pada saat pendaftaran Bupati Taput Torang Lumban Tobing masih menjabat dan belum mengajukan pengunduran diri baik ke lembaga DPRD Taput maupun ke Menteri Dalam Negeri.
Sesuai aturan perundang-undangan yang dilakukan Bupati Taput Torang Lumban Tobing cacat hukum. Ini berdasarkan UU No.12 tahun 2008 tentang pemerintahan daerah pasal 58 huruf P dan huruf Q.
Selain itu, penggugat juga menganggap KPUD Taput tidak melakukan tugasnya dengan benar terutama dalam memeriksa kelengkapan berkas Bupati Taput Torang Lumban Tobing yang ternyata diketahui sama sekali tidak melampirkan bukti pengunduran dirinya sebagai Bupati.
"Konspirasi penyelenggara Pemilu dengan Bupati Taput Torang Lumban Tobing sangat terlihat disini. Hingga kami meminta agar majelis hakim diketuai Irna SH mengabulkan gugatan yang berisi pembatalan hasil Pilkada Taput yang dimenangkan tergugat Torang Lumban Tobing, " jelasnya.

Sementara itu, Samsul Sianturi, mantan calon Bupati Taput yang turut hadir didalam persidangan kepada wartawan mengatakan, gugatan ini sebagai pembelajaran bagi masyarakat agar mentaati aturan hukum yang berlaku.
Kata dia, Pilkada Taput merupakan yang pertama kali dilakukan di Sumut dimana calonnya langsung dipilih oleh rakyat. Sehingga jika dalam Pilkada yang digelar secara langsung ini saja sudah dikotori dengan cara-cara tidak terpuji, maka Taput tidak akan pernah baik.
"Saya senang atas adanya gugatan ini. Agar menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Presiden saja cuti kalau mau kampanyei. Apalagi setingkap Bupati. Ini harus kita jadikan contoh dong, " katanya.
B. Nadapdab SH selaku Kuasa hukum KPUD usai persidang agenda mendengarkan eksepsi mengatakan, penetapan KPU atas pengajuanTorang Lumban Tobing sebgaai calon kepala daerah di Taput sesuai mekanisme dan UU yang berlaku di Negara Indonesia.
Menurutnya, alasan KPUD Taput menetapkan Bupati Taput Torang Lumban Tobing sebagai peserta calon kepala daerah karena Torang Lumban Tobing telah melengkapi semua syarat administrasi yang di minta. (waspadaoline)

Kepergok Selingkuh Di Hotel Porsea


Teks Foto : Oknum PNS Pemkab Asahan sedang menunjukkan kartu identitas diri akibat kepergok selingkuh hasil pelaksanaan razia Satpol PP Pemkab Tobasa. Kasihan ya pak tua ituuu ????

Oknum PNS Asahan Dan Honor Taput Berselingkuh Terjaring Razia Satpol PP Tobasa

BALIGE: Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Asahan Wahab Butarbutar,53, warga Aek Songsongan berselingkuh dengan seorang janda Ngatini Siahaan,39, warga Pulau Raja di Hotel Santos Porsea terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Tobasa, Minggu dinihari (31/5).
Dikantor Satpol PP Tobasa, oknum PNS Pemkab Asahan ditanya wartawan mengatakan wanita sekamarnya tadi merupakan istri keduannya yang sudah berstatus janda dan istri pertamanya sudah mengetahui hubungan mereka. “Saya tidak takut diberitakan wartawan hubungan kami dihotel tadi karena telah sah statusnya istri kedua “ katanya.
Pelaksanaan razia gabungan operasi pekat Satpol PP Tobasa bersama TNI dan Polri yang dipimpin Kepala Kantor Satpol PP Tobasa Christian Manurung ke-tempat hiburan dan hotel, sempat menghebohkan warga setempat dan tindakan perlawanan oknum aparat yang sedang berada dilokasi.
Hasil dari pelaksanaan razia Satpol PP Tobasa tersebut, berhasil mengamankan 10 orang tidak mempunyai identitas diri yang termasuk 2 pasangan selingkuh yang dilakukan oknum PNS Pemkab Asahan dan sepasang remaja M .Tambunan ,20, serta Agustina Siahaan, 18, di Hotel Dizon Balige.
Selain itu, Waitress Café Danau Toba Balige Sri Dewi Agustika,18, warga Kab.Simalungun diamankan karena masih dibawah umur sehingga tidak bisa diperkerjakan sesuai ketentuan Perda No.6 Tahun 2003 tentang retribusi dan hiburan umum. Sedangkan lainnya Eva Yanti Sirait,18, warga Porsea, Lestari Silalahi,23, warga Tarutung (pegawai honor Dinas Perhubungan Pemkab Taput), Marlina Sirait,31, warga Porsea diamankan karena tidak mempunyai identitas diri dalam pelaksanaan razia.
Kepala Kantor Satpol PP Tobasa Christian Manurung kepada wartawan mengatakan pelaksanaan razia ini bertujuan terutama untuk mewujudkan daerah Kab.Tobasa Religius 2010 sehingga diperlukan pemberantasan penyakit masyarakat dan selanjutnya untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sudah tertuang dalam ketentuan peraturan daerah.