Senin, 14 September 2009

LIRA Desak Kejari Balige Tuntaskan Kasus BLK Tobasa

BALIGE : Lumbung Informasi Masyarakat (LIRA) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Balige untuk menuntaskan kasus bangunan Balai Latihan Kerja (BLK) Pemkab Tobasa yang dibeli dari Yayasan Pendidikan Nairasaon (Yaspena) berlokasi di Aek Natolu Kec.Lumbanjulu dengan harga Rp.1,2 Milyar karena selama ini terkesan sangat lambat.

Padahal sebelumnya pihak kejaksaan sangat gencar melakukan pemeriksaan terkait kasus BLK Tobasa dengan memanggil sejumlah pejabat-pejabat terkait namun belakangan ini sepertinya redup, tidak diketahui pasti perkembangannya sehingga diminta segera dituntaskan.

“Kejari Balige sebagai aparat penegak hukum diminta segera menuntaskan kasus BLK Pemkab Tobasa, janganlah tebang pilih dalam menangani kasus-kasus korupsi yang melibatkan para pejabat” kata Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Tobasa Oscar Siagian menjawab pertanyaan wartawan via telepon selular,Minggu (6/7).

Kasus BLK Pemkab Tobasa sudah kami laporkan 2 tahun lalu namun hingga sekarang tidak ada kejelasan hukumnya kata Oscar, memang sempat diperiksa gencar para pejabat terkait tapi belum ada satupun pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kejaksaan.

Padahal kalau dilihat proses hukum dari kasus asuransi DPRD Tobasa dalam waktu 1 tahun pihak kejaksaan sangat cepat bekerja kata Oscar, hasilnya berhasil menetapkan tersangka mantan Ketua DPRD Tobasa Tumpal Sitorus dan mantan Kabag Keuangan Arnold Simanjuntak.

“Dalam hal kasus BLK Pemkab Tobasa ini, kami hanya melaporkan mark up dana ganti rugi tanah dan bangunan yang dibayarkan sebesar Rp.1,2 Milyar kepada DL Sitorus selaku Dewan Penasehat Yaspena, jadi belum menyangkut status tanah yang diduga wilayah hutan Negara” kata Oscar.

Informasi yang berhasil dihimpun , menyebutkan proses peralihan pemilikan tanah dan gedung BLK Yaspena, kepada Pemkab Tobasa dilakukan seolah-olah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun jika ditelusuri, ada dugaan praktek KKN yang dilakukan secara terencana.

Pada masa kepemimpinan mantan Bupati Tobasa Drs.Sahala Tampubolon, lokasi tanah BLK Yaspena Aek Natolu pernah dituntut organisasi Parsibona (Persatuan Marga Sitorus) sebagai milik nenek moyangnya tapi secara tegas Pemkab Tobasa masa itu melalui mantan Kadis Kehutanan Ir.Mangindar Simbolon menyatakan lahan register 91.

Terjadinya pergantian Bupati Tobasa pasca pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2005 menjadi dijabat Drs.Monang Sitorus SH.MBA, pembahasan lokasi tanah bangunan BLK Yaspena kembali diperdebatkan. Sempat tersiar khabar Mantan Kadis Kehutanan Ir.Hotmauli br.Sianturi dipaksa mengeluarkan surat untuk pernyataan lokasi bangunan bukan area hutan Negara atau lahan register.

Akibat pemaksaan ini maka akhirnya mantan kadis kehutanan mengundurkan diri dari jabatannya dan pindah keluar daerah. Setelah terjadinya pergantian pejabat kepala dinas kehutanan, barulah terbentuk tim penaksir harga bangunan BLK yang salah satu anggotanya secara resmi dari lembaga Kejari Balige diwakili Kasi Intel Edward Malau.SH.

Seperti diberitakan sebelumnya, perkembangan terakhir penanganan kasus BLK Tobasa, pihak kejaksaan dikhabarkan sudah mendatangkan tenaga ahli dari Dinas Tarukim Provinsi Sumut untuk menghitung secara detail harga bangunan yang sepantasnya karena kuat dugaan telah melakukan tindakan mark up dan harga sebenarnya telah disampaikan.

Namun sebenarnya masalah pokok atas kasus BLK Tobasa bukanlah seputar persoalan berapa harga ganti rugi bangunan, melainkan yang dipermasalahkan DPRD Tobasa lokasi tanah berdirinya bangunan merupakan kawasan hutan Negara sehingga anggaran ganti rugi bangunan pada APBD TA.2006 sebesar Rp.1,2 Milyar dibatalkan.

Rapat paripurna DPRD Tobasa memutuskan dana sebesar Rp.1,2 Milyar tersebut menjadi dana cadangan dan tidak bisa dipergunakan sampai ada kepastian hukum mengenai status tanah lokasi berdirinya bangunan BLK. Tapi setelah pengesahan APBD TA.2006 oknum Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Herijon Panjaitan langsung membayarkan dana ganti rugi bangunan tersebut. Lembaga DPRD Tobasa akhirnya membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengusutnya.

Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Balige Timbul Pasaribu SH dikonfirmasi waspada seputar tindak lanjut penanganan kasus BLK Tobasa, hanya mengatakan kasusnya masih dipelajari dan langsung pergi meninggalkan wartawan masuk kedalam ruangannya.