Minggu, 07 Juni 2009

Oknum PNS Asahan Dan Honor Taput Berselingkuh Terjaring Razia Satpol PP Tobasa

BALIGE: Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Asahan Wahab Butarbutar,53, warga Aek Songsongan berselingkuh dengan seorang janda Ngatini Siahaan,39, warga Pulau Raja di Hotel Santos Porsea terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Tobasa, Minggu dinihari (31/5).
Dikantor Satpol PP Tobasa, oknum PNS Pemkab Asahan ditanya wartawan mengatakan wanita sekamarnya tadi merupakan istri keduannya yang sudah berstatus janda dan istri pertamanya sudah mengetahui hubungan mereka. “Saya tidak takut diberitakan wartawan hubungan kami dihotel tadi karena telah sah statusnya istri kedua “ katanya.
Pelaksanaan razia gabungan operasi pekat Satpol PP Tobasa bersama TNI dan Polri yang dipimpin Kepala Kantor Satpol PP Tobasa Christian Manurung ke-tempat hiburan dan hotel, sempat menghebohkan warga setempat dan tindakan perlawanan oknum aparat yang sedang berada dilokasi.
Hasil dari pelaksanaan razia Satpol PP Tobasa tersebut, berhasil mengamankan 10 orang tidak mempunyai identitas diri yang termasuk 2 pasangan selingkuh yang dilakukan oknum PNS Pemkab Asahan dan sepasang remaja M .Tambunan ,20, serta Agustina Siahaan, 18, di Hotel Dizon Balige.
Selain itu, Waitress Café Danau Toba Balige Sri Dewi Agustika,18, warga Kab.Simalungun diamankan karena masih dibawah umur sehingga tidak bisa diperkerjakan sesuai ketentuan Perda No.6 Tahun 2003 tentang retribusi dan hiburan umum. Sedangkan lainnya Eva Yanti Sirait,18, warga Porsea, Lestari Silalahi,23, warga Tarutung (pegawai honor Dinas Perhubungan Pemkab Taput), Marlina Sirait,31, warga Porsea diamankan karena tidak mempunyai identitas diri dalam pelaksanaan razia.
Kepala Kantor Satpol PP Tobasa Christian Manurung kepada wartawan mengatakan pelaksanaan razia ini bertujuan terutama untuk mewujudkan daerah Kab.Tobasa Religius 2010 sehingga diperlukan pemberantasan penyakit masyarakat dan selanjutnya untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sudah tertuang dalam ketentuan peraturan daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar