Minggu, 07 Juni 2009

KPU Taput digugat mantan calon bupati

MEDAN : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Tapanuli Utara (Taput) digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, terkait penetapan Bupati Taput Torang Lumban Tobing sebagai peserta calon kepala daerah pada Pilkada Taput.
Gugatan ini diajukan mantan calon Bupati dan Wakil Bupati Taput Ir.Edward Sihombing-Drs.Alpa Simanjuntak. Materi gugatan, penggugat mengatakan, penetapan Bupati Taput Torang Lumban Tobing sebagai peserta dalam pemilihan Kepala Daerah oleh KPU Taput, dianggap cacat hukum .
Sebab pada saat pendaftaran Bupati Taput Torang Lumban Tobing masih menjabat dan belum mengajukan pengunduran diri baik ke lembaga DPRD Taput maupun ke Menteri Dalam Negeri.
Sesuai aturan perundang-undangan yang dilakukan Bupati Taput Torang Lumban Tobing cacat hukum. Ini berdasarkan UU No.12 tahun 2008 tentang pemerintahan daerah pasal 58 huruf P dan huruf Q.
Selain itu, penggugat juga menganggap KPUD Taput tidak melakukan tugasnya dengan benar terutama dalam memeriksa kelengkapan berkas Bupati Taput Torang Lumban Tobing yang ternyata diketahui sama sekali tidak melampirkan bukti pengunduran dirinya sebagai Bupati.
"Konspirasi penyelenggara Pemilu dengan Bupati Taput Torang Lumban Tobing sangat terlihat disini. Hingga kami meminta agar majelis hakim diketuai Irna SH mengabulkan gugatan yang berisi pembatalan hasil Pilkada Taput yang dimenangkan tergugat Torang Lumban Tobing, " jelasnya.

Sementara itu, Samsul Sianturi, mantan calon Bupati Taput yang turut hadir didalam persidangan kepada wartawan mengatakan, gugatan ini sebagai pembelajaran bagi masyarakat agar mentaati aturan hukum yang berlaku.
Kata dia, Pilkada Taput merupakan yang pertama kali dilakukan di Sumut dimana calonnya langsung dipilih oleh rakyat. Sehingga jika dalam Pilkada yang digelar secara langsung ini saja sudah dikotori dengan cara-cara tidak terpuji, maka Taput tidak akan pernah baik.
"Saya senang atas adanya gugatan ini. Agar menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Presiden saja cuti kalau mau kampanyei. Apalagi setingkap Bupati. Ini harus kita jadikan contoh dong, " katanya.
B. Nadapdab SH selaku Kuasa hukum KPUD usai persidang agenda mendengarkan eksepsi mengatakan, penetapan KPU atas pengajuanTorang Lumban Tobing sebgaai calon kepala daerah di Taput sesuai mekanisme dan UU yang berlaku di Negara Indonesia.
Menurutnya, alasan KPUD Taput menetapkan Bupati Taput Torang Lumban Tobing sebagai peserta calon kepala daerah karena Torang Lumban Tobing telah melengkapi semua syarat administrasi yang di minta. (waspadaoline)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar