Jumat, 17 Juli 2009

Polres Tobasa Bantah Tersangka Ngaku Karena Disiksa

Kasus Pelajar Bakar Sekolah Di Sigumpar

BALIGE : Berdasarkan pemeriksaan medis yang dilakukan RSU HKBP Balige mulai tanggal 3 -16 Juli 2009 maka Polres Tobasa secara tegas membantah tuduhan pengacara tersangka Ojak Nainggolan SH.MH yang mengungkapkan tersangka mengakui perbuatannya karena disiksa aparat kepolisian.

“Tidak ada penyiksaan dilakukan aparat kepolisian tehadap kedua tersangka yang masih berstatus pelajar Lodewik Siagian dan David Alex Nainggolan selama proses pemeriksaan hukum di Mapolsek Silaen” kata Kapolres Tobasa melalui Kasat Reskrim AKP RSP Sitanggang didampingi Kapolsek Silaen AKP P Simatupang dan PLH Direktur RSU HKBP Balige dr.Parlin Sitorus dalam temu pers yang berlangsung di aula RSU HKBP Balige, Jumat (17/7).

Penetapan dan penahanan kedua tersangka dilakukan pihak kepolisian sudah melalui prosedur hukum kata Kasat Reskrim, hasil pemeriksaan dari saksi kunci Angiat Simanjuntak,9, sambil didampingi pengacara dan orangtuanya kepada penyidik kepolisian menyatakan telah melihat kedua tersangka melakukan aksinya untuk membakar gedung sekolah tersebut. “Jadi memang penetapan kedua tersangka oleh pihak kepolisian bukan hasil rekayasa melainkan berdasarkan tahapan-tahapan penyelidikan intensif” kata Kasat Reskrim.

Ditanya tindaklanjut hukumnya, Kasat Reskrim mengatakan Berkas Acara Pidana (BAP) kedua tersangka sudah dilimpahkan ke-kejaksaan namun dinyatakan kurang lengkap kemudian dikembalikan dengan rekomendasi agar dilengkapi hasil dari laboraterium forensic (labfor), sedangkan pengacara tersangka hingga sekarang belum ada mengajukan pra peradilan.

Sebelumnya, PLH Direktur RSU HKBP Balige dr.Parlin Sitorusdalam temu pers mengatakan kedua tersangka selama perawatan medis yang ditangani para dokter spesialis, ternyata belum ada ditemukan tanda-tanda penyiksaan akibat keluhan-keluhan penyakit yang disampaikannya.

Tersangka Lodewik Siagian menderita penyakit nyeri diulu hati dan peradangan saluran empedu akibat terjadinya infeksi, kemungkinan asalnya dari makanan dan minuman yang biasanya proses ini berlangsung selama 28 hari bukan dalam waktu singkat bisa timbul penyakitnya kata Parlin.

Begitu juga dengan tersangka David Alex Nainggolan, keluhan penyakitnya nyeri dilutut kaki sebelah kiri dan setelah melalui tahapan pemeriksaan ternyata tidak ada ditemukan pembengkakan, memar, keselo, retak maupun patah. Tapi untuk lebih intensifnya lagi maka dirujuk ke-RSU Bhayangkari Medan untuk pemeriksaan jaringan imeral (lunak) pada kaki sebelah kiri tersebut kata Parlin.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pengacara dari kantor Law Office Ojak Nainggolan.SH.MH Medan secara tegas membantah kedua tersangka yang sudah ditahan aparat kepolisian sebagai pelaku pembakaran gedung sekolah di Dusun Pargaulan Desa Sigumpar Julu Kec.Sigumpar Kab.Tobasa pada tanggal 23 Juni 2009 lalu akibat gagal atau tidak lulus mengikuti Ujian Nasional (UN).

“ Berdasarkan hasil investigasi kami , kedua tersangka David Alex Nainggolan dan Lodewik Siagian tidak benar melakukan pembakaran sekolah karena sepeda motor yang digunakan melakukan aksi pembakaran menurut kepolisian ternyata sudah dipulangkan kepada pemiliknya pukul 12.00 wib, sedangkan kejadian pukul 14.00 wib” kata Pengacara Ojak Nainggolan dalam keterangan pers kepada sejumlah wartawan.

Petunjuk mengungkap kasus ini hanya seorang anak kecil berumur 9 tahun sehingga diragukan kebenarannya kata Ojak, apalagi saksi aparat kepolisian tersebut sudah dikonfrontir di Rumah Tahanan (Rutan) Balige dan ternyata sempat tidak mengenal kedua tersangka .

Kedua tersangka dalam hal pemeriksaan di Mapolsek Silaen sama sekali tidak didampingi pihak keluarga maupun pengacara, sehingga menurut pengakuannya aparat kepolisian melakukan penyiksaaan untuk mengakui sebagai pelaku pembakaran. “Para tersangka dibawah tekanan penyiksaan dari penyidik untuk mendatangani Berkas Acara Pemeriksaan (BAP)” kata Ojak.

Paling ironisnya, akibat tindakan kurang profesional dari penyidik aparat kepolisian mendalami kasus ini sehingga melakukan penahanan kedua tersangka hingga sekarang kata Ojak, tersangka Lodewik Siagian jadi tidak bisa lagi mengikuti ujian ulangan paket B disekolahnya .


2 komentar:

  1. lae bisa jadi polisi siksa dia.mana ada orang yang tahan disiksa.dari pada kita mati disiksa .bagus bilang ia aja.polisi memang kerjanyanya siksa dan pukulin orang.saya juga pernah dipukulin polisi.dan saya jadi masuk penjara.horas lae.mauliate

    BalasHapus
  2. horas lae,,,memang image polisi seperti itu,,namun karna negara kita katanya negara hukum,,maka pembuktiannya harus dimeja pengadilan lah,,thanks

    BalasHapus