Jumat, 17 Juli 2009

PPTK Bagian Tapem Tobasa Tersangka

Korupsi Kegiatan Desa Rp.300 Juta TA.2006

BALIGE : Kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan kegiatan aparat pemerintahan desa sebesar Rp.300 Juta pada APBD Tahun Anggaran (TA).2007, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bagian Tapem Pemkab Tobasa Junat Marpaung sudah ditetapkan Kejari Balige sebagai tersangka.

Kegiatan pelatihan untuk aparat pemerintahan desa yang berbau tindak pidana korupsi ini terlaksana sewaktu Kabag Tapem masih dijabat Drs.Ombang Siboro, namun telah berpindah tugas ke-daerah Kab.Samosir dengan jabatan Asisten I Bidang Pemerintahan disana.

“Setelah melalui pemeriksaan saksi-saksi dari aparat pemerintahan desa maka kejaksaan untuk tindak lanjut proses hukum ,pertama menetapkan PPTK Bagian Tapem sebagai tersangka terhitung Maret 2009 namun penahanannya belum dilakukan” kata Kajari Baige Timbul Pasaribu melalui Kasi Pidsus Nelson Sembiring menjawab pertanyaan wartawan dikantornya, Kamis (16/7).

Dugaan korupsi yang terjadi itu pada pelaksanaan pengelolaan keuangan kepala desa/ sekretaris desa sebesar Rp.170 juta dan manajemen pemerintahan desa sebesar Rp.130 juta kata Nelson, secara pasti kerugian negara yang ditimbulkan akibat penyimpangan proyek tersebut belum diketahui karena masih menunggu tim audit.

Selain kasus itu, kejaksaan juga sudah menetapkan tersangka kepada Espon Simanjuntak selaku PPTK proyek simpus berbasis komputer puskesmas pada Dinas Kesehatan Pemkab Tobassa dan Arnol Simanjuntak selaku Kabag Keuangan Pemkab Tobasa terkait kasus asuransi DPRD Tobasa TA.2006 kata Nelson.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar