Rabu, 01 Juli 2009

Terkait Dugaan Korupsi Bupati Tobasa Rp.3 M

Poldasu Akan Limpahkan BAP, 2 Saksi Diajukan Non PNS

BALIGE : Terkait perkembangaan proses hukum tentang dugaan korupsi Bupati Tobasa Drs.Monang Sitorus sebesar Rp.3 Milyar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Direskrim Poldasu akan segera melimpahkan Berkas Acara Pidana (BAP) ke-pihak kejaksaan karena saksi dan bukti hukum diyakini sudah mencukupi.

Kasat III Tipikor Direskrim Poldasu Kompol A.Sianipar kepada wartawan,Senin (29/6) mengatakan proses hukum dengan tersangka Bupati Tobasa atas kasus dugaan korupsi kas daerah sebesar Rp.3 Milyar sudah mendekati final dan secepatnya dilimpahkan ke-pihak kejaksaaan.

Menjawab pertanyaan wartawan, Kompol A Sianipar mengatakan hasil pemeriksaan 2 saksi meringankan yang diajukan tersangka Bupati Tobasa ke-pihak kepolisian, ternyata sama sekali tidak mengetahui kejadian dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp. 3 Milyar tersebut.

Kedua saksi meringankan yang diajukan itu bukan dari kalangan aparat Pemkab Tobasa tapi sama sekali non Pegawai Negeri Sipil (PNS) sehingga dinilai tidak ada hubungannya dan pengakuannya pun kepada penyidik tidak mengetahui apapun atas dugaan kasus pembobolan kas daerah Pemkab Tobasa dengan pencairan 2 tahap sebanyak Rp.1,5 milyar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar