Kamis, 02 Juli 2009

Pengacara Bantah Tersangka Bakar Sekolah Di Sigumpar Akibat Gagal UN

BALIGE : Pengacara dari kantor Law Office Ojak Nainggolan.SH.MH Medan secara tegas membantah kedua tersangka yang sudah ditahan aparat kepolisian sebagai pelaku pembakaran gedung sekolah di Dusun Pargaulan Desa Sigumpar Julu Kec.Sigumpar Kab.Tobasa pada tanggal 23 Juni 2009 lalu akibat gagal atau tidak lulus mengikuti Ujian Nasional (UN).
“ Berdasarkan hasil investigasi kami , kedua tersangka David Alex Nainggolan dan Lodewik Siagian tidak benar melakukan pembakaran sekolah karena sepeda motor yang digunakan melakukan aksi pembakaran menurut kepolisian ternyata sudah dipulangkan kepada pemiliknya pukul 12.00 wib, sedangkan kejadian pukul 14.00 wib” kata Pengacara Ojak Nainggolan dalam keterangan pers kepada sejumlah wartawan di Balige, Rabu malam (1/7).
Petunjuk mengungkap kasus ini hanya seorang anak kecil berumur 9 tahun sehingga diragukan kebenarannya kata Ojak, apalagi saksi aparat kepolisian tersebut sudah dikonfrontir di Rumah Tahanan (Rutan) Balige dan ternyata sempat tidak mengenal kedua tersangka .
Kedua tersangka dalam hal pemeriksaan di Mapolsek Silaen sama sekali tidak didampingi pihak keluarga maupun pengacara, sehingga menurut pengakuannya aparat kepolisian melakukan penyiksaaan untuk mengakui sebagai pelaku pembakaran. “Para tersangka dibawah tekanan penyiksaan dari penyidik untuk mendatangani Berkas Acara Pemeriksaan (BAP)” kata Ojak.
Paling ironisnya, akibat tindakan kurang profesional dari penyidik aparat kepolisian mendalami kasus ini sehingga melakukan penahanan kedua tersangka hingga sekarang kata Ojak, tersangka Lodewik Siagian jadi tidak bisa lagi mengikuti ujian ulangan paket B karena tidak lulus Ujian Nasional (UN).
Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolsek Silaen AKP P Simatupang dikonfirmasi wartawan di Mapolres Tobasa membenarkan telah dilakukan penangkapan 2 tersangka pembakar sekolah tersebut dan mengatakan kedua tersangka David Alex Nainggolan,19, beserta Lodewik Siagian,15, telah masuk sel tahanan Mapolsek Silaen menunggu proses hukum atas tuduhan pembakaran gedung sekolah SDN 173580 Dusun Pargaulan.
Ditanya modus para tersangka membakar sekolah, Kapolsek Silaen mengatakan tersangka Lodewik Siagian pada mulanya kesal tidak lulus UN sehingga timbul niatnya melakukan perbuatan kriminal membakar gedung sekolahnya SMPN satu atap yang satu lokasi gedung SDN tersebut.
Untuk melakukan tindakan pembakaran sekolah kata Kapolsek, tersangka meminta bantuan rekannya David Alex Nainggolan dengan cara mempergunakan ban dalam sepeda motor yang disiram bahan bakar minyak tanah.
Pada siang hari tersangka bersama rekannya nekad melakukan aksinya dengan memanjat dinding sekolah lalu menjebol plafon atas untuk masuk ke-dalam ruangan kelas dan ban dalam sepedamotor yang sudah disiram minyak lampu dibakar kemudian dilemparkan ke-atas plafon hingga api menjalar pada sekitar gedung sekolah kata Kapolsek.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar