Minggu, 21 Juni 2009

Poldasu Tangani Korupsi Kasda Rp.3 M , Saksi Meringankan Diajukan Bupati Tobasa

MEDAN : Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) terus menangani kasus korupsi kas daerah (kasda) Pemkab Tobasa sebesar Rp. 3 Milyar dengan perlahan-lahan dan mudah-mudahan secara pasti , karena sudah cukup lama sejak tahun 2006 lalu.

Kabid Humas Poldasu menjawab pertanyaan wartawan, Kamis(18/6) mengatakan dugaan korupsi Bupati Tobasa yang menggelapkan dana kasda sebesar Rp. 3 Milyar, dalam proses hukumnya kini tersangka sedang mengajukan saksi yang meringankan hukumnya kepada penyidik Satuan III Tipikor Direktorat Reskrim.

"Berkas Bupati Tobasa juga sedang dilengkapi, dan dia mengajukan saksi yang meringankan," jelas Baharudin. Dia mengatakan, untuk kasus Tobasa, sampai saat ini penyidik masih berupaya melengkapi berkas pemeriksaan, untuk kemudian dilimpahkan ke kejaksaan.

Seperti diberitakan sebelumnya , Bupati Tobasa Monang Sitorus dinyatakan sebagai tersangka dugaan korupsi kas daerah karena telah dua kali menarik uang APBD senilai Rp3 miliar tanpa persetujuan DPRD setempat. Kasus itu mencuat ke permukaan setelah salah satu LSM yang berada di Kab.Tobasa melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Bupati Tobasa ke Satuan III Tipikor Reskrim Poldasu pada pada pertengahaan tahun 2006 lalu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar