Selasa, 30 Juni 2009

KPUD Tobasa Tetapkan Caleg Terpilih Sebelum Pilpres

BALIGE: Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kab.Tobasa setelah melakukan penundaan maka akhirnya menetapkan perolehan kursi partai politik (parpol) dan calon legislatif (caleg) terpilih sebelum pelaksanaan pemilihan presiden (pilpres) pada tanggal 8 Juli 2009 mendatang.
“ Agenda penetapan perolehan kursi parpol dan penetapan caleg terpilih tidak bisa sesuai jadwal karena selama ini ada gugatan 2 parpol tentang hasil pemilu legislatif dan keputusan penundaan dilakukan berdasarkan intruksi KPUD Prov.Sumut untuk menunggu hasil keputusan sidang majelis Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Syukurlah MK menolak gugatan parpol PKB dan PPD sehingga penetapatan perolehan kursi parpol dan caleg terpilih tidak terganggu lagi” kata Ketua KPUD Tobasa Lampita Siregar menjawab pertanyaan wartawan dikantornya, Senin (29/6).
Tentu setelah keluarnya putusan MK menolak gugatan parpol, KPUD Tobasa dalam minggu ini akan menggelar rapat pleno untuk menentukan jadwal untuk penyampaian hasil keputusan penetapan kursi parpol dan caleg terpilih sehingga nantinya pelaksanaan pilpres tidak terganggu pada daerah ini kata Lampita.
Pada pelaksanaan pilpres mendatang belum ada hambatan-hambatan yang berarti dalam mempersiapkannya dilapangan karena Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak ada perubahan jumlahnya sewaktu pelaksanaan pemilu legislatif kata Lampita, untuk keadaan sekarang ini hanya sebatas menunggu logistik.
Menyinggung adanya pemberitaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kab.Tobasa bermasalah, Lampita membantahnya dan mengatakan sewaktu pertemuan antara KPUD se-Sumut bersama DPR RI di Medan hanya menjelaskan kendala-kendala proses penetapan para pemilih yang dikerjakan pemerintah kabupaten , jadi pada prinsipnya tidak ada masalah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar