Rabu, 20 Mei 2009

KPUD Tobasa Digugat Parpol Ke-MK

  BALIGE: Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Toba Samosir (KPUD Tobasa) digugat 2 partai politik (parpol) ke- Mahkamah Konstitusi (MK) atas penetapan hasil perolehan suara pelaksanaan pemilu 9 April 2009 lalu.
  "Sekarang ini lagi berada di MK Jakarta untuk menghadiri pemeriksaan berkas -berkas perkara atas gugatan 2 parpol (PKB dan PPD)" kata Ketua KPUD Tobasa Lampita Siregar menjawab pertanyaan wartawan via telepon selular ,Selasa (19/5).
  Tentunya akibat pengajuan gugatan parpol maka jadwal penetapan perolehan kursi dan calon terpilih DPRD Tobasa menjadi terganggu dan sudah diputuskan untuk sementara waktu ditunda menunggu hasil putusan sidang MK beserta petunjuk selanjutnya dari KPU Provinsi maupun KPU Pusat nantinya kata Lampita.
  Dijelaskannya, secara resmi melalui surat KPUD Tobasa Nomor: 270/818/KPU-TS/2009 telah memberitahukan kepada para parpol bahwa sesuai Peraturan KPU Nomor: 20 Tahun 2008 memang disebutkan tanggal 15-18 Mei 2009 proses penetapan perolehan kursi dan calon terpilih.
  Namun pasca penetapan hasil pemilu legislatif oleh KPU Pusat 9 Mei 2009 ternyata masa dimana MK memproses gugatan hukum berkaitan dengan sengketa hasil pemilu yang diprediksi sampai 13 Juni 2009,jadi kemungkinan saja terjadi perubahan perolehan suara ataupun kursi dari hasil yang sudah ditetapkan sebelumnya melalui keputusan MK karena bersifat final dan mengikat.
  Ketua PKB Kab.Tobasa Sabarudin Tambunan menjawab pertanyaan wartawan dikantornya mengatakan pengajuan gugatan hasil pemilu legislatif ke-MK dilakukan karena merasa tidak puas hasil kinerja KPUD Tobasa sehingga akhirnya merugikan hasil perolehan suara.
  Tuntutan kami supaya dilakukan perhitungan ulang hasil perolehan suara pemilu legislatif kata Tambunan, itu disebabkan terlalu banyak ditemukan kecurangan-kecurangan pelaksanaan pemilu yang dilakuka mulai petugas KPPS hingga PPK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar