Kamis, 18 Juni 2009

MK Tolak Gugatan PPD Tobasa

BALIGE : Makhkamah Konstitusi RI melalui amar putusannya Nomor : 73/PHPU.C-VII/2009 tertanggal 17 Juni 2009 menyatakan secara tegas menolak gugatan yang dilakukan Partai Persatuan Daerah (PPD) Kab.Toba Samosir untuk hasil pemilu pada daerah pemilihan I meliputi Kec.Balige, Kec.Laguboti dan Kec.Tampahan.

Secara lengkap bunyi putusannya ,sebagai berikut : menimbang bahwa Pemohon mendalilkan adanya penggelembungan suara pada beberapa partai politik peserta Pemilu pada 14 TPS di Kecamatan Balige dan dalam kesimpulannya, Pemohon menyatakan seharusnya mendapatkan 1 (satu) kursi di DPRD Tobasa.

Bahwa dalam permohonannya Pemohon menyertakan bukti surat berupa Laporan Penyimpangan Rekapitulasi PPK di Toba Samosir (bukti P-1a), Foto Ketua PPK di Kecamatan Balige (bukti P-1b) pada proses Pemilu, Pernyataan Keberatan dari Pemohon (bukti P-2a), Surat Keberatan dari partai politik lain (bukti P-2b), Laporan Pengaduan (bukti P-3a), dan Penerimaan Pengaduan (P-3b); Bahwa jumlah pemilih yang sah adalah sebanyak 30.221 orang, namun

ternyata kotak suara kosong, sehingga suara-suara tersebut tidak terhitung dalam rekapitulasi.

Bahwa perolehan suara Pemohon versi KPU Kabupaten Tobasa di Dapil I sejumlah 802 suara.. Bahwa sebaliknya Turut Termohon VII membantah dalil-dalil Pemohon dengan alasan Pemohon sama sekali tidak memiliki saksi-saksi di 14 TPS Kecamatan Balige. Lagi pula Partai Persatuan Daerah tidak mengeluarkan surat mandat kepada saksi-saksi untuk ditempatkan di TPS.

Bahwa berdasarkan fakta hukum di atas, Mahkamah berpendapat bahwa seluruh bukti-bukti surat Pemohon tidak dibuktikan dengan bukti yang sah menurut hukum sehingga klaim adanya penggelembungan suara di 14 TPS sejumlah 1.690 suara adalah tidak terbukti.

Bahwa terdapat perbedaan versi suara antara Pemohon dan Termohon. Menurut versi Turut Termohon VII sejumlah 802 suara sedangkan menurut versi Pemohon sejumlah 1.690 suara. Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon tidak didukung dengan alat bukti surat yang sah, melainkan hanya didasarkan pada rekapitulasi suara yang dibuat sendiri oleh Pemohon, maka Mahkamah berkesimpulan permohonan Pemohon harus dikesampingkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar